Dirjen Pajak Waspadai Koperasi Desa Tak Patuh Pajak

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Pengawasan Ketat Terhadap Koperasi Desa
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengencangkan pengawasan terhadap koperasi desa menyusul kekhawatiran tingginya potensi ketidakpatuhan dalam pelaporan dan penyetoran pajak. Sejumlah koperasi desa diduga belum memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan, terutama terkait Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Kepala DJP Suryo Utomo mengungkapkan bahwa meskipun koperasi desa memiliki peran penting dalam perekonomian lokal, struktur keuangannya yang sering kali minim dokumentasi menjadi celah bagi potensi pelanggaran pajak. "Kami tidak memandang sebelah mata. Koperasi, termasuk yang berbasis desa, tetap subjek pajak yang harus patuh," tegasnya dalam keterangan tertulis.
Faktor yang Memicu Risiko Ketidakpatuhan
Banyak koperasi desa beroperasi dengan manajemen terbatas dan sumber daya manusia yang tidak berpengalaman dalam akuntansi serta perpajakan. Kondisi ini menyebabkan minimnya kesadaran akan kewajiban fiskal, bahkan oleh pengurus sekalipun.
Selain itu, sebagian besar transaksi masih dilakukan secara tunai dan tidak tercatat dalam sistem pembukuan resmi. Hal ini menyulitkan DJP dalam melakukan verifikasi dan audit, terutama saat mengidentifikasi apakah pendapatan dari simpan pinjam, hasil pertanian, atau kegiatan usaha lainnya telah dilaporkan secara akurat.
Ditjen Pajak mencatat bahwa sejak 2022, audit awal terhadap 30 koperasi desa di Jawa dan Sumatera menunjukkan sekitar 40% di antaranya memiliki pelaporan pajak yang tidak lengkap atau tidak tepat waktu.
DJP Tingkatkan Pendampingan dan Sosialisasi
Alih-alih langsung memberikan sanksi, DJP akan mengedepankan pendekatan edukatif melalui program pendampingan dan pelatihan perpajakan bagi pengurus koperasi desa. Kerja sama intensif akan dibangun dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) untuk memastikan koperasi mendapat bimbingan teknis yang memadai.
"Kami ingin perekonomian desa tumbuh, tapi tetap dalam koridor aturan. Edukasi adalah kunci utama untuk menciptakan iklim kepatuhan yang berkelanjutan," papar Suryo.
Program ini mencakup pelatihan dasar akuntansi, penggunaan aplikasi perpajakan seperti e-Filing dan e-Bupot, serta pendampingan selama masa transisi sistem pembukuan ke format digital.
Dampak terhadap Penerimaan Negara dan Keadilan Sosial
Meningkatnya patuh pajak dari sektor koperasi desa diharapkan dapat membantu pemerintah mencapai target penerimaan dalam jangka menengah. Selain itu, keterlibatan aktif koperasi dalam sistem perpajakan nasional juga dinilai penting untuk mewujudkan keadilan sosial fiskal.
"Jika seluruh lapisan masyarakat, termasuk ekonomi lokal berbasis komunitas, ikut berkontribusi, beban pajak tidak hanya terasa di satu sisi saja," tandas Suryo. DJP berencana memperluas pemetaan dan pengawasan ke 5.000 koperasi desa di seluruh Indonesia hingga akhir 2025.
Langkah ini juga sejalan dengan transformasi perpajakan digital yang sedang digencarkan pemerintah, yang menuntut transparansi dan akuntabilitas dari seluruh entitas ekonomi, tanpa terkecuali.




