Core Soroti Ancaman RUU PPSK pada Independensi BI

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
RUU PPSK Picu Kekhawatiran soal Independensi BI
Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia (BI) kembali menjadi sorotan publik terkait rencana Undang-Undang Pelaksanaan Pengelolaan Stabilitas Keuangan (RUU PPSK). Core Indonesia, lembaga riset ekonomi independen, menilai bahwa RUU tersebut berpotensi menggerus independensi BI dalam menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan. Menurut analisis mereka, aturan baru ini bisa membuka celah intervensi politik langsung dari pemerintah terhadap kebijakan moneter—sesuatu yang selama ini dihindari demi menjaga kredibilitas kebijakan ekonomi nasional.
Dalam pernyataannya, Core Indonesia menekankan bahwa independensi bank sentral merupakan pilar utama dalam sistem ekonomi modern. Intervensi berlebihan dari pemerintah, terutama dalam penentuan suku bunga atau pengawasan sektor keuangan, dapat merusak kepercayaan pasar dan menimbulkan risiko inflasi berjangka panjang.
Tegangan antara Pemerintah dan BI
Ketegangan antara otoritas fiskal dan moneter bukan hal baru di Indonesia. Namun, RUU PPSK dipandang sebagai titik balik kritis dalam relasi tersebut. Pasal-pasal dalam rancangan undang-undang ini dinilai memberi ruang besar pada pemerintah untuk menentukan prioritas kebijakan stabilisasi ekonomi, termasuk kewenangan dalam operasi pasar terbuka dan penetapan alat kebijakan moneter.
Padahal, menurut Core, selama dua dekade terakhir, BI berhasil menjaga kredibilitas melalui kebijakan yang independen dan responsif terhadap kondisi ekonomi makro. Intervensi langsung dari pemerintah berisiko mengubah fokus dari keberlanjutan ekonomi jangka panjang menjadi kebutuhan fiskal jangka pendek.
Dampak terhadap Stabilitas dan Investasi
Lembaga riset ini juga mengingatkan bahwa pelemahan independensi bank sentral dapat menurunkan kepercayaan investor asing. Sejumlah negara berkembang yang mengalami intervensi pemerintah terhadap bank sentralnya—seperti Turki dan Argentina—telah membuktikan korelasi langsung antara hilangnya independensi moneter dengan krisis ekonomi berantai, salah satunya melalui depresiasi nilai tukar yang tak terkendali.
Core menilai bahwa jika RUU PPSK disahkan tanpa penyempurnaan tata kelola otoritas, kepercayaan pasar global terhadap aset keuangan Indonesia bisa terpukul. "Independensi BI bukan hanya soal kelembagaan, tapi fondasi utama stabilitas makroekonomi," tegas ekonom senior Core Indonesia.
Seruan untuk Evaluasi Ulang
Merespons dinamika ini, Core Indonesia mendesak parlemen dan pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang transparan dan inklusif sebelum RUU ini disahkan. Mereka menyerukan peninjauan kembali pasal-pasal yang berpotensi mengganggu prinsip separasi kekuasaan antara otoritas fiskal dan moneter. Perlindungan terhadap independensi BI harus diperkuat, bukan dilemahkan, agar Indonesia tetap menjadi tujuan investasi yang stabil dan dapat diprediksi.
Penolakan bukan berarti menolak kolaborasi antarlembaga. Justru sistem yang sehat membutuhkan mekanisme koordinasi yang tetap menghormati otoritas masing-masing, tanpa subordinasi moneter terhadap tekanan fiskal jangka pendek.




