APJII: Banyak Pengguna RI Terpapar Konten Judi Online

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Lonjakan Akses Konten Judi Online di Indonesia
Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa semakin banyak pengguna internet di Indonesia yang pernah terpapar konten perjudian online atau yang dikenal sebagai "judol". Dalam survei terbarunya, APJII mencatat lebih dari 57 juta pengguna internet aktif di Indonesia mengaku pernah menemukan atau secara tidak sengaja mengakses situs judi online. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan survei serupa dua tahun lalu, yang mencatat sekitar 42 jadi juta pengguna terpapar konten serupa.
Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun pemerintah dan penyedia layanan internet telah memblokir ribuan situs judi ilegal, konten tersebut tetap mudah diakses melalui berbagai platform, termasuk media sosial dan aplikasi perpesanan.
Modus Akses dan Penyebaran Konten Judi
APJII menjelaskan bahwa banyak pengguna, terutama kalangan muda, terpapar konten judi online melalui tautan tersembunyi di media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook. Banyak akun yang menyamar sebagai konten edukatif atau hiburan, namun secara aktif mempromosikan tautan ke situs judi. Selain itu, teknik pembobolan DNS dan penggunaan Virtual Private Network (VPN) turut membantu situs judi ilegal agar tetap dapat diakses.
Direktur Eksekutif APJII, Muhammad Arif, menyatakan bahwa pelaku judi online kini menggunakan strategi digital yang semakin canggih. "Mereka memanfaatkan algoritma media sosial dan iklan mikro-targeting untuk menjangkau audiens spesifik, termasuk remaja dan usia produktif yang aktif daring," ujarnya dalam keterangan pers yang dirilis Rabu (15/4/2025).
Dampak Sosial dan Kesehatan Mental
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan keprihatinan terhadap temuan ini. Data dari Direktorat Perlindungan Aplikasi Informatika menunjukkan kenaikan kasus kecanduan judi online, terutama di wilayah perkotaan. Banyak korban melaporkan kerugian finansial besar, hingga ratusan juta rupiah, serta mengalami gangguan kesehatan mental seperti stres, kecemasan, dan depresi.
"Kami bekerja sama dengan APJII dan lembaga kepolisian untuk memperkuat pemantauan dan penindakan terhadap situs-situs ini," tutur Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap akun atau tautan mencurigakan, serta melaporkan konten judi ilegal melalui aplikasi Aduan Konten.
Upaya Penanganan dan Edukasi Digital
Untuk mengatasi masalah ini, APJII dan Kemenkominfo tengah mengembangkan kampanye edukasi digital bertajuk "Jangan Klik Judol". Program ini akan fokus pada sekolah, kampus, dan komunitas online dengan konten edukatif mengenai bahaya perjudian daring dan cara mengenali modus penipuan.
Selain itu, APJII mendorong penyedia internet (ISP) untuk meningkatkan sistem filterasi dan kolaborasi dengan lembaga siber internasional guna mempercepat pemblokiran situs ilegal. "Edukasi dan teknologi harus berjalan beriringan," tegas Arif. "Masyarakat perlu dibekali literasi digital yang kuat untuk membentengi diri dari paparan konten negatif."
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka paparan konten judi online dan mendorong penggunaan internet yang sehat dan produktif.




