228 Trader Kripto Ilegal Terbongkar

Sumber Gambar: Bloomberg Technoz
Penipuan Investasi Kripto Skala Besar
Webnity Id, Jawa Tengah - Aparat penegak hukum berhasil membongkar jaringan perdagangan aset kripto ilegal yang melibatkan 228 pelaku di seluruh Indonesia. Modus operandi kelompok ini adalah mengiming-imingi calon korban dengan janji imbal hasil investasi tinggi tanpa risiko, sebuah klaim yang menurut otoritas jelas tidak masuk akal dalam dunia aset digital.
Jaringan Terstruktur dan Tersebar Luas
Operasi ilegal ini ternyata memiliki struktur hierarkis yang rapi, mulai dari pengumpul dana (fund collector), trader hingga penyebar promosi di media sosial. Wilayah operasi mereka terpantau masif di Pulau Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menyatakan bahwa para pelaku tidak terdaftar sebagai penyelenggara perdagangan aset kripto resmi.
Beberapa platform yang digunakan antara lain aplikasi berbasis Telegram dan situs web ilegal yang menyamar sebagai perusahaan investasi resmi. Padahal, platform ini tidak memiliki izin dari Bappebti maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modus Janji Untung Tanpa Rugi
Para pelaku menawarkan program investasi dengan iming-iming:
- Imbal hasil harian hingga 5%
- Tidak ada risiko kerugian
- Sistem autopilot trading
- Dukungan teknologi AI
"Ini adalah red flag besar," kata Rahmat, Kepala Bappebti, dalam konferensi pers virtual. "Investasi yang menjanjikan return tinggi tanpa risiko pasti abal-abal. Di dunia nyata, tidak ada keuntungan tanpa risiko."
Berdasarkan penyelidikan, pola yang digunakan sangat mirip dengan skema ponzi. Dana baru digunakan untuk membayar imbal hasil korban awal, sehingga menciptakan ilusi profitabilitas.
Kerugian Miliaran Rupiah dan Langkah Hukum
| Data Kasus | Detail |
|---|---|
| Jumlah Tersangka | 228 |
| Nilai Kerugian (estimasi) | Rp 347 Miliar |
| Platform Terlibat | 12 aplikasi ilegal |
| Wilayah Terdampak | 11 Provinsi |
Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara 139 lainnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. Aset digital senilai lebih dari Rp 68 miliar telah dibekukan, termasuk dompet digital (wallet) dan rekening bank yang digunakan untuk menampung dana investor.
"Masyarakat harus ekstra hati-hati. Cek dulu legalitas penyelenggara melalui situs resmi Bappebti," tambah Rahmat.
Bappebti dan Polri berkomitmen akan terus mengungkap kasus serupa, terutama dengan maraknya penawaran investasi kripto di platform digital yang menyasar generasi muda.
Dampak Sosial dan Edukasi Publik
Kasus ini menyiratkan urgensi edukasi publik mengenai literasi keuangan dan investasi digital. Banyak korban merupakan karyawan swasta dan ibu rumah tangga yang tergiur iming-iming cepat kaya.
Lembaga Swadaya Masyarakat seperti Payung Digital mulai intensif melakukan kampanye edukasi daring, menyebarkan panduan mengenali investasi bodong. Mereka juga menyediakan saluran pelaporan bagi masyarakat yang merasa tertipu.
"Kami ingin generasi muda tidak hanya melek teknologi, tapi juga melek risiko," ujar Dinda, relawan Payung Digital.




